Minggu, 07 September 2014

PENDIDIKAN INDONESIA



Pendidikan di era prakemerdekaan dijadikan sebuah kebutuhan yg sangat diidam-idamkan oleh penduduk pribumi (bangsa Indonesia), sekarang pendidikan di negara ini menjadi sebuah kwajiban, bahkan muncul jargon “ Wajib Belajar Dua Belas Tahun”, setidaknya itulah program peninggalan pemerintahan yg akan menanggalkan kekuasaanya setelah dua periode menjabat.  Akan tetapi Jargon tersebut memunculkan banyak tafsir didalam pikiranku.
 Pertama wajib belajar dua belas tahun memiliki pengertian bahwa pemerintah itu mengharuskan rakyat Indonesia agar menempuh pendidikan selama dua belas tahun, disitu muncul penafsiran bahwa rakyat Indonesia itu malas atau tidak mau menempuh pendidikan formal,jadi pemerintah harus melakukan pemaksaan agar rakyat Indonesia mau belajar selama dua belas tahun disekolah-sekolah yang sudah disediakan oleh pemerintah atau swasta.
 Kedua, wajib belajar dua belas tahun, kalo dulu wajib belajar Sembilan tahun yang dimulai dari jenjang SD hingga SMP, akan tetapi seiring kemajuan jaman pendidikan dimulai dari ranah play group (kelompok bermain) jika dihitung untuk menyelesaikan dari jenjang play group hingga Tk sudah 3 tahun, SD 6 th, SMP 3 th, ya sama aja anatara jargon wajin belajar Sembilan tahun dan wajib belajar dua  belas tahun.
Ketiga, wajib belajar dua belas tahun. Jika dua belas tahun ini dimulai dari jenjang SD sampai SMA berarti program itu mengalami kemajuan, akan tetapi muncul permasalah baru dengan begitu bangsa Indonesia akan terus tertinggal dengan Negara-negara tetangga terdekat atau bahkan tertinggal jauh dengan Negara-negara eropa barat muapun amerika serikat. Bangsa Indonesia akan menjadi malas dalam menempuh pendidikan kejenjang perguruan tinggi, karena hanya diwajibkan dua belas tahun saja. Memang kwalitas seseorang itu tidak dapat dinilai dari gelarnya, akan tetapi apa jadinya kalau seorang Presiden Indonesia, Ketua MPR, Ketua DPR, Kejaksaan Agung, Ketua MA tidak berasal dari perguruan tinggi, “maaf”, hanya lulusan sekolah menengah, kemungkinan besar Negara dan Bangsaku akan semakin terkucilkan, semakin tidak dihargai, semakin terpinggirkan dikancah Internasional. Padahal para pendiri bangsa ini memiliki cita-cita luhur dalam pembukaan UUD 45 salah satunya berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas penting bahkan bisa dikatakan kewajiban Negara (pemerintah yg sedang berkuasa). Anggaran berkisar 7% dari APBN tidaklah cukup untuk mencerdaskan bangsa ini secara menyeluruh, kalo pemerintah memiliki keberanian dan nyali naikkanlah anggaran pendidikan berkisar 25-30 % dari APBN, tentunya juga anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan, dan jangan lupa menyediakan pekerjaan dengan gaji yang mensejahterakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More