Pendidikan di era prakemerdekaan
dijadikan sebuah kebutuhan yg sangat diidam-idamkan oleh penduduk pribumi
(bangsa Indonesia), sekarang pendidikan di negara ini menjadi sebuah kwajiban,
bahkan muncul jargon “ Wajib Belajar Dua Belas Tahun”, setidaknya itulah
program peninggalan pemerintahan yg akan menanggalkan kekuasaanya setelah dua
periode menjabat. Akan tetapi Jargon
tersebut memunculkan banyak tafsir didalam pikiranku.
Pertama wajib belajar dua belas tahun memiliki
pengertian bahwa pemerintah itu mengharuskan rakyat Indonesia agar menempuh
pendidikan selama dua belas tahun, disitu muncul penafsiran bahwa rakyat
Indonesia itu malas atau tidak mau menempuh pendidikan formal,jadi pemerintah
harus melakukan pemaksaan agar rakyat Indonesia mau belajar selama dua belas
tahun disekolah-sekolah yang sudah disediakan oleh pemerintah atau swasta.
Kedua, wajib belajar dua belas tahun, kalo
dulu wajib belajar Sembilan tahun yang dimulai dari jenjang SD hingga SMP, akan
tetapi seiring kemajuan jaman pendidikan dimulai dari ranah play group
(kelompok bermain) jika dihitung untuk menyelesaikan dari jenjang play group
hingga Tk sudah 3 tahun, SD 6 th, SMP 3 th, ya sama aja anatara jargon wajin
belajar Sembilan tahun dan wajib belajar dua
belas tahun.
Ketiga, wajib belajar dua belas
tahun. Jika dua belas tahun ini dimulai dari jenjang SD sampai SMA berarti
program itu mengalami kemajuan, akan tetapi muncul permasalah baru dengan
begitu bangsa Indonesia akan terus tertinggal dengan Negara-negara tetangga
terdekat atau bahkan tertinggal jauh dengan Negara-negara eropa barat muapun
amerika serikat. Bangsa Indonesia akan menjadi malas dalam menempuh pendidikan
kejenjang perguruan tinggi, karena hanya diwajibkan dua belas tahun saja. Memang
kwalitas seseorang itu tidak dapat dinilai dari gelarnya, akan tetapi apa
jadinya kalau seorang Presiden Indonesia, Ketua MPR, Ketua DPR, Kejaksaan
Agung, Ketua MA tidak berasal dari perguruan tinggi, “maaf”, hanya lulusan
sekolah menengah, kemungkinan besar Negara dan Bangsaku akan semakin
terkucilkan, semakin tidak dihargai, semakin terpinggirkan dikancah
Internasional. Padahal para pendiri bangsa ini memiliki cita-cita luhur dalam
pembukaan UUD 45 salah satunya berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas penting bahkan bisa dikatakan
kewajiban Negara (pemerintah yg sedang berkuasa). Anggaran berkisar 7% dari
APBN tidaklah cukup untuk mencerdaskan bangsa ini secara menyeluruh, kalo
pemerintah memiliki keberanian dan nyali naikkanlah anggaran pendidikan
berkisar 25-30 % dari APBN, tentunya juga anggaran untuk kesehatan juga
dinaikkan, dan jangan lupa menyediakan pekerjaan dengan gaji yang
mensejahterakan.
0 komentar:
Posting Komentar